Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024
Konsep Jalur PPDB
A. ZONASI
Ditunjukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
B. AFIRMASI
Ditunjukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
C. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
D. PRESTASI
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
1. Tahapan PPDB
a. Pengumuman secara terbuka
b. Pendaftaran;
c. Seleksi sesuai jalur pendaftaran
d. Pengumuman penetapan; dan
e. Daftar ulang
Sebentar lagi tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, baik pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Informasi mengenai cara mendaftar PPDB diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemertintahan Daerah sesuai kewenangannya.
Persyaratan umum PPDB adalah :
1. 1. Masuk sesuai usia yang ditentukan masing-masing jenjang.
2. 2.Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali jenjang TK)
3. 3.Persyaratan PPDB lainnya dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih.
Jalur pendaftaran PPDB meliputi :
a. 1.Zonasi
b. 2. Afirmasi
c. 3. Perpindahan tugas orang tua/wali
d. 4. Prestasi
Kuota Masing-Masing Jalur Pendafaran PPDB
1. 1.Jalur zonasi terdiri atas :
a. SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
b. SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
c. SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
2. 2.Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
3. 3.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
4. 4.Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa di PPDB
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru siswa kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. A.Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. B.Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
C.Sedangkan untuk seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangakan:
a. A. Raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dari sekolah asal.
b. B. Prestasi dibidang akademik atau non-akademik; dan atau
c. C. Hasil test bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru :
a. A. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. B. Penyandang disabilitas
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
Unduh permendikbud No.1 Tahun 2021 melalui : s.id/permendikbudppdb
Unduh juknis PPDB 2023 : PELAKSANAAN PPDB 2023
SOP PPDB Jawa Barat : https://bit.ly/SOP-PPDB-2023
Tidak ada komentar:
Terima kasih sudah memberikan komentar